Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini harus ditunda. Penundaan ini lantaran ketidakhadiran KPK selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat permohonannya yang dibacakan hakim tunggal Udjiati, KPK menyatakan ketidakhadirannya dan memohonkan agar sidang ditunda. Permohonan itu diajukan dalam rangka konsolidasi di tubuh internal KPK.
Baca Juga
Namun permohonan itu langsung ditolak oleh pihak RJ Lino. Mereka keberatan dengan permintaan penundaan persidangan selama 2 minggu.
"Penundaan 2 minggu itu terlalu lama. Kami mohonkan yang mulia hakim, KPK dipanggil lagi sesuai dengan panggilan yang patut. Kalau bisa dipercepat," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum RJ Lino di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
1 Minggu
Atas dasar keberatan yang diajukan pihak RJ Lino selaku pemohon, hakim pun mempertimbangkan waktu pengunduran sidang. Hakim lalu mempercepat satu minggu dari waktu yang dimohonkan.
"Hakim menentukan penundaan satu minggu ke depan, Senin 18 Januari 2016 kepada pemohon untuk dipanggil kembali," pungkas hakim.
Advertisement
Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014. Kala itu para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap ganjil.