Liputan6.com, Jakarta - TNI akan langsung memecat prajuritnya jika terbukti mengonsumsi narkoba. Pemecatan dilakukan seusai prajurit bersangkutan menyelesaikan hukuman pidananya.
"TNI tak mengenal rehabilitasi, setelah dihukum (prajurit pemakai narkoba), saya perintahkan para komandan satuannya untuk memberi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," ujar Gatot.
Baca Juga
Pemecatan terpaksa dilakukan. Sebab para prajurit yang diajari membunuh dan terlatih ini bisa menyerang masyarakat jika mereka memakai narkoba.
Advertisement
"Rehabilitasi tak bisa mengembalikan secara normal (kondisi prajurit) dengan cepat, sedangkan prajurit harus siap melakukan tugas dengan cepat. Mereka dilatih membunuh dan dipersenjatai, jika pakai narkoba mereka jadi sangat berbahaya," kata Gatot.
Baca Juga
Gatot menjelaskan, TNI tak menawarkan alternatif lain bagi pengguna atau pengedar narkoba dari kalangan TNI.
"Saya perlu TNI yang disiplin untuk menghadapi tantangan tugas ke depannya," ujar Gatot.
Seorang anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres)Â Pratu FAP sebelumnya tertangkap membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Petugas keamanan Bandara Kualanamu menangkap FAP karena membawa sabu seberat 0,38 gram beserta setengah butir pil ekstasi di bawah topi yang dipakainya, Senin 11 Januari 2015.
"Sabu disimpan pelaku di dalam topi yang dipakainya. Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi, Senin 11 Januari 2016.
Setelah tertangkap tangan membawa narkoba, FAP langsung menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan).