Pemerintah Percepat Revisi UU Terorisme dan Intelijen

Pemerintah menargetkan rampungkan revisi UU Terorisme tahun ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Jan 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2016, 14:29 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Presiden dan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kata Luhut, pemerintah ingin revisi itu segera dilakukan.

"Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Luhut mengatakan, revisi UU Terorisme itu perlu dilakukan dengan tujuan memaksimalkan pencegahan ancaman teror oleh aparat keamanan. Karenanya, target revisi harus selesai pada tahun 2016 ini.

"Tahun ini harus bisa selesai dengan cepat. Karena dengan revisi itu akan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik," ujar dia.

Begitu juga dengan UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara turut dipertimbangkan untuk direvisi. Dengan revisi UU Intelijen Negara itu, diharapkan intelijen tidak hanya untuk mendeteksi, tetapi juga bisa menindak melalui penangkapan.

"Itu makanya akan kami pertimbangkan juga.‎ Sangat layak dipertimbangkan. Karena kan kita lihat ketentuan umumnya, (intelijen) bisa menahan (pelaku terduga teroris) 10 hari kemudian bisa dilepas. Jadi ya kenapa tidak (direvisi)," kata Luhut.

Luhut memunculkan wacana revisi UU Terorisme dan UU Intelijen negara tak lepas dari kejadian teror di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016 lalu. Dengan revisi itu, dia ingin menetapkan upaya pencegahan tindak terorisme secara maksimal melalui upaya preventif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya