Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan revisi Undang-Undang Terorisme belum dibutuhkan. Menurut dia, aturan yang ada sudah cukup baik, tapi pelaksanaannya yang masih kurang.
"Sebenarnya yang paling penting itu untuk efektivitasnya jaringan bahwa intelijen itu penting, tapi bahwa semua sudah ada hukumnya tinggal bagaimana pelaksanaan efektifnya saja," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/1/2016).
"Memang kita harus bekerja keras untuk menangkalnya kan?" lanjut JK.
Wacana revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dia ingin menetapkan upaya pencegahan dalam menghadapi terorisme.
Baca Juga
Meski terjadi teror di Thamrin, pada Kamis 14 Januari lalu, JK memuji kinerja aparat penegak hukum, terutama polisi. Mereka dianggap mampu mengendalikan situasi dengan cepat dan efektif. Korban jiwa dari masyarakat bisa diminimalkan, sedangkan 4 teroris berhasil dilumpuhkan.
Luhut sebelumnya mengatakan revisi UU Terorisme diperlukan dan harus sesegera mungkin diselesaikan. Hasil revisi juga harus lebih menitikberatkan pada upaya preventif.
"Saya sedang mencoba untuk meminta kepada DPR merevisi undang-undang itu (UU No. 15 Tahun 2003) sehingga kami bisa melakukan tindakan preventif. Jadi kalau sudah patut diduga pihak berwajib memiliki kewenangan untuk menahan. Selama ini hal seperti itu belum ada," ujar Luhut beberapa waktu lalu.