Kemendagri: Eks Gafatar Sudah Sadar, Bukan Dimusuhi

Tindakan anarkis dan pembakaran pemukiman eks Gafatar di Kalbar tidak bisa dibenarkan sama sekali.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jan 2016, 02:34 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 02:34 WIB
VIDEO: Ribuan Warga di Kalimantan Usir Eks Gafatar dari Kampung
Warga Mempawah, Kalimantan Barat, berusaha mengusir sekelompok warga mantan anggota Gafatar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, pemerintah melalui Kemendagri telah melakukan penanganan terhadap para eks anggota ‎Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan Barat. Mereka menjadi korban tindakan anarkis dari warga setempat.

Soedarmo mengatakan, salah satu penanganan yang dilakukan pihaknya, yakni memberikan tempat perlindungan sementara bagi para eks Gafatar. Sebab, kata Soedarmo, mereka harusnya dibina, bukan dimusuhi, karena sudah sadar.

"Mereka ini sudah sadar mau kembali. (eks Gafatar) harus dibina, dikasih pengertian, bukan langsung juga dimusuhi," kata Soedarmo di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Sejauh ini, lanjut Soedarmo, pihaknya belum mengetahui adanya korban jiwa. Namun tetap saja tindakan anarkis dan pembakaran pemukiman eks Gafatar di Kalbar tidak bisa dibenarkan sama sekali. Bagi Soedarmo, harusnya massa tidak main hakim sendiri.

"Tidak ada pemberitahuan kepada massa supaya tidak anarkis dan mereka bersikap menghakimi," ujar Soedarmo.

Hal itu yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat.‎ Soedarmo menegaskan, Kemendagri telah meminta Pemda setempat untuk melakukan penanganan kepada warga eks Gafatar secara manusiawi.

Selain itu, lanjut Soedarmo, warga yang tak terlibat Gafatar juga diimbau untuk tak bersikap represif kepada para eks Gafatar. Soedarmo menginginkan, adanya prinsip bahwa para eks Gafatar itu adalah warga negara Indonesia juga. Sehingga sesama warga negara harus saling melindungi.

‎"Kalau bersalah mestinya diserahkan ke jalur hukum, karena ini juga masih belum ada pernyataan atau keputusan yang menyatakan orang-orang ini bersalah‎," kata Soedarmo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya