Kapolri: Perppu Lebih Cepat Ketimbang Revisi UU Terorisme

Badrodin mengatakan, selama ini Polri merasakan regulasi pemberantasan terorisme lebih bersifat reaktif.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Jan 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 17:30 WIB
20151229-Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti 2015 di Mabes Polri Jakarta, Selasa (29/12/2015) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku lebih mendukung penerbitan Perppu pencegahan terorisme dan deradikalisasi, sebagai opsi aturan pencegahan terorisme, ketimbang merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme (UU Terorisme)

"Kalau mau cepat, ya Perppu. Ya kita kan pelaksana, kita merasakan apa yang menjadi hambatan kita di lapangan, sehingga kita memerlukan 1 regulasi yang lebih cepat," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Badrodin mengatakan, selama ini Polri merasakan regulasi pemberantasan terorisme lebih bersifat reaktif, dan menyulitkan jajarannya melakukan pencegahan, karena penindakan baru dapat dilakukan setelah aksi teror terjadi.

"Setelah aksi terjadi, kita baru bisa melakukan penindakan. Karena itu, perlu kita perluas bagaimana pencegahan itu dilakukan, agar dengan menambah beberapa pasal atau memperluas kriminalisasi dan juga memperbaiki hukum acara yang ada," ujar dia.

Perluasan kriminalisasi yang dimaksud, kata Badrodin, yaitu menambah kewenangan kepolisian menangkap para terduga teroris atau orang-orang yang diangap berbahaya. Termasuk, upaya pengawasan WNI yang kembali dari Suriah atau negara-negara yang menjadi basis kelompok radikal.

"Di antaranya bagaimana misalnya ada pelatihan militer, fisik yang mengarah ke persiapan aksi terorisme, kemudian bagaimana terhadap orang-orang yang ikut bergabung di Suriah melakukan aksi bersenjata kemudian kembali ke Indonesia, ini juga enggak bisa jangkau oleh hukum," kata dia.

"Termasuk, bagaimana kalau ada orang yang mendeklarasikan diri atau berbaiat ke ISIS, apakah ini dijangkau hukum? Selama ini tidak bisa," sambung Badrodin.

Dorongan agar pemerintah segera menerbitkan Perppu juga disampaikan Ketua DPR Ade Komaruddin sebelumnya. Dia meminta agar revisi dilakukan melalui Perppu, agar aturan tersebut bisa cepat terlaksana.

"Kalau revisi di tengah-tengah kegentingan yang memaksa seperti sekarang melalui proses normal biasa, saya yakin akan butuh waktu lama," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Januari 2016 lalu.

Dia mengaku telah menyampaikan usulan penerbitan Perppu kepada Jokowi. Usulan tersebut menurutnya akan dipertimbangkan Presiden dan dibahas dalam rapat kabinet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya