Ketua MPR Nilai Perluasan UU Terorisme Diperlukan

Termasuk, jika hukuman untuk para teroris terlalu ringan, maka perlu ditambah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Jan 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 18:47 WIB
20150818-Wapres JK Hadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR-Jakarta
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Acara tersebut juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Terorisme kian berhembus kencang. Terlebih di kalangan elite DPR/MPR RI.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai seharusnya perlu ada perluasan pencegahan. Ini agar orang yang ingin bergabung dengan organisasi teroris seperti ISIS, tidak dapat merealisasikan niatnya.

"Poin pencegahan, perluasan pencegahan harus dilakukan. Misalnya kalau ada orang yang bermufakat jahat, ada orang yang ingin pergi ke Suriah, jika tidak ada izin atau suratnya maka bisa kita cabut kewarganegaraannya," ungkap Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, perluasan pencegahan ini juga berlaku bagi teroris yang sudah ditangkap. Selain itu, jika hukuman untuk para teroris terlalu ringan, maka perlu ditambah. Karena teror ini musuh bersama, penanganannya pun bersama.

Zulkifli mengatakan perlu adanya peran bupati, gubernur, dan masyarakat dalam mencegah kegiatan teroris. Dia juga menilai perlu adanya latihan antiteror di masyarakat.

Dia telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar segera melakukan revisi UU Terorisme atau mengeluarkan perppu.

"Saya sarankan kepada presiden untuk revisi UU Terorisme. Atau kalau pun keluarkan perppu cepat, ada pro dan kontra dari masyarakat. Tampaknya presiden akan merevisi UU," ujar Zulkifli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya