Istri Gubernur Sumut Beri Rio Capella Rp 200 Juta untuk Ngopi

Menurut Rio, uang yang diberikan yang diberikan Evy itu bukan untuk mengamankan sebuah perkara yang menjerat Gatot Pujo di Kejagung.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jan 2016, 16:03 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 16:03 WIB
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dalam dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengakui pernah menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonakktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Uang itu dititipkan melalui teman kuliahnya yang bernama Fransisca Insani Rahesti.

Menurut Rio, uang yang diberikan Sisca pada saat pertemuan di sebuah restoran di kawasan Gatot Subroto pada 20 Mei 2015 tersebut bukan untuk mengamankan sebuah perkara yang menjerat Gatot di kejaksaan Agung. Melainkan hanya untuk biaya minum kopi.

Meski ia tidak membantah bahwa pemberian itu terjadi setelah adanya kesepakatan antara Rio Capella dan Evy Susanti untuk melakukan pertemuan guna membahas perkara Gatot.

"Lalu diserahkan uang (Rp200 juta) dari Evy. Saya tanya ke Sisca, 'Uang itu untuk apa?' Itu katanya untuk ngopi-ngopi," ujar Rio Capella menirukan perbicangannya dengan Sisca dalam sidang Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Setelah menerima uang dalam bentuk tunai tersebut, tanpa menghitungnya kembali Rio langsung menyerahkan Rp 50 juta kepada Sisca. Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak Sisca.

"Saya tak hitung, langsung saya kasih Rp 50 juta ke Sisca. Pas mau pulang saya serahkan, Sisca tidak minta, tapi saya kasih," papar Rio.

Mendengar jawaban Rio tersebut, Jaksa KPK langsung menanyakannya alasan mantan anggota Komisi III DPR tersebut mau menerima pemberian yang bisa disebut sebagai gratifikasi.

Namun, Rio yang telah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan ini malah menjawab bahwa itu bukan kemauannya dan uang sudah dikembalikan.

"Saya dikasih, Sisca dikasih juga Rp 10 juta (oleh Evy). Karena ini memang teman, ya sudah saya ambil saja dulu. Nanti saya kembalikan lewat sopir saya," kata Rio.

Pesan Surya Paloh Pada Rio Capella

Penerimaan uang sebesar Rp 200 juta yang dilakukan oleh Rio Capella ini ternyata sempat diketahui oleh Surya Paloh. Sebagai Ketua Umum Partai Nasden, Surya Paloh lantas memanggil Rio Capella untuk hadir di kantor partainya.

"Saya ditelpon (Surya Paloh), lalu ke Kantor Nasdem," terang Rio.

Saat pertemuan itu tutur Rio, Surya Paloh menanyakan kepadanya soal Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

"Ditanya apakah pernah ketemu dengan Gatot lalu ditanya apakah ketemu dengan Evy," tutur dia.

Dalam pertemuan itu, kepada Surya Paloh ia juga menceritakan mengenai pemberian uang Rp 200 juta dari Evy Susanti melalui Sisca. Setelah mengetahui hal tersebut, Surya Paloh yang sempat marah itu meminta Rio Capella berhati-hati.

"Dia bilang 'Hati-hati saja kamu'. Saya memang kan sudah mau kembalikan," papar Rio.

Pada perkara ini, Gatot yang merupakan Gubernur Sumatera Utara nonaktif serta istrinya, Evy Susanti didakwa  memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang ini diberikan untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.

Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku penerima suap, Rio Capella sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari Gatot dan Evy.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya