Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial JK di Jalan Raya Bekasi, atau tepatnya di depan Terminal Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu 22 Januari kemarin.
JK saat itu tengah membonceng AG yang ternyata bandar sabu di wilayah Cakung. Dari keduanya, polisi menyita paket sabu siap edar 1,07 gram.
Guna memuluskan antar jemput narkoba, JK dan AG bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dari pemeriksaan sementara, JK dan AG akan mengantar pesanan sabu saat ditangkap.
"Kita tangkap JK dan AG Minggu kemarin. Selain kerja ojek online, JK itu juga kurir. Kami tangkap JK dengan AG sekitar pukul 22.30 WIB. Dari AG kami menyita paket sabu 1,07 gram," kata Kapolres Mertro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan JK dan AG hasil pengembangan kasus kepemilikan narkoba yang menjerat tersangka AJ, yang ditangkap di rumah kos di kawasan Rawa Terate, Cakung sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka AJ, kata Agung, polisi mendapatkan informasi sabu paket kecil yang dimilikinya diperoleh dari pria inisial FR. Polisi memancing FR untuk datang.
Baca Juga
"Begitu FR datang langsung ditangkap dan berhasil menyita 1 paket kecil lagi plastik isi sabu seberat 0,18 gram," tutur dia.
Dari pemeriksaan FR, polisi mendapatkan inisial AG, yaitu pria yang berboncengan dengan JK. Polisi kemudian menggeledah kontrakan AG di Kampung Pabuaran RT 10 RW 2, Kelurahan Cakung Timur.
"Di jalan kami sita barang bukti sabu 1,07 gram. Di kontrakannya kami menemukan lagi 4 paket sabu seberat 4,19 gram yang disimpan dalam kotak kacamata yang ditaruh di lemari pakaian AG," beber dia.
Peran JK adalah kurir yang bekerja mengantar AG setiap bertransaksi dengan pemesannya. Dia belakangan mengaku mendapat pasokan sabu dari pria berinisial TK. Setiap transaksi, AG dibonceng JK menemui TK di kawasan Galur, Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"TK kami amankan di kawasan Galur pada Selasa kemarin, kami temukan 4 plastik klip 67 gram dan 5 paket kecil plastik klip sabu 5,45 gram," tutup Agung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement