Lulung: Ahok Harus Belajar Sama Saya Berantas Korupsi Jakarta

Lulung mengatakan, mencuatnya kasus UPS sampai di pengadilan saat ini menjadi bahan pencitraan Ahok.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Jan 2016, 08:19 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 08:19 WIB
Haji Lulung
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Abraham Lunggana (Haji Lulung) saat di Lebaran Betawi, Jakarta (14/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus belajar darinya bila ingin Jakarta bersih dari korupsi. Sebab, dia mempunyai ilmu atau cara ampuh untuk memberantas korupsi di Jakarta.

"Gubernur itu tidak punya ilmu (berantas korupsi) itu. Harus belajar sama saya. Apa ilmunya? (itu) pencegahan," kata Lulung usai menjadi saksi di sidang kasus Uninterruptable Power Supply (UPS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam 28 Januari 2016.

Ia melanjutkan, mencuatnya kasus UPS sampai di pengadilan saat ini tidak lain hanya menjadi bahan pencitraan Ahok. Politikus PPP itu juga mengungkapkan, kewenangan pengadaan UPS sebenarnya justru ada di pihak eksekutif.

"Selama ini UPS jadi pencitraan. Seolah-olah ini Ahok bisa memberantas korupsi. Cara berantasnya, ya tidak boleh korupsi. Kemampuan pengadaan itu cuma ada 2, Bappeda sebagai yang mengadakan dan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) yang membuka rekeningnya dan itu di eksekutif," tutur dia.

Ia melanjutkan, harusnya dalam kasus UPS, yang dikejar jangan hanya hilirnya saja. Apalagi, kata dia, ada kejanggalan pada evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2014.

"Paripurna 13 Agustus 2014, itu tidak ada evaluasi yang namanya UPS," ucap Lulung.

Ia menambahkan, kalaupun ada yang dikritik oleh Kemendagri itu pun bukanlah proyek UPS. Saat membaca laporan evaluasi dan surat dari Kemendagri soal evaluasi RAPBD 2014 -- yang kemudian menjadi APBD 2014 -- dengan laporan mantan anggota Komisi E DKI Jakarta, Firman Wijaya di situ terdapat kesamaan.

"Sekarang pembahasan UPS ada di mana? Ini fakta hukum yang menjadi keterangan kita bahwa UPS tidak pernah dibahas," beber dia.

Terakhir Lulung menyebutkan adanya nomenklatur di Bapeda dan nomor rekening di BPKD. Dari situ seharusnya kasus UPS juga bisa menyentuh hulu, bukan hanya hilirnya, yakni penetapan tersangka Alex Usman.

"Jangan hilirnya (Alex Usman) saja, TPAD rekeningnya siapa? Kok tidak dibahas di nomenklatur? Yang buat nomenklatur itu siapa? Bappeda. Yang buka rekening siapa? BPKD. Kalau ini tidak ada, tidak mungkin dilelang," tandas Lulung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya