Lulung Ngotot Tuding Ahok Terlibat Kasus UPS

Menurut dia, Ahok yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk 50 unit UPS.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jan 2016, 12:45 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 12:45 WIB
ahok dan haji lulung
Ahok dan Haji Lulung. (Muhammad Ali/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014 melibatkan banyak pihak. Termasuk melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Jelas (keterlibatan Gubernur DKI Jakarta)," ujar Abraham Lunggana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Pria yang akrab disapa Lulung ini yakin, ada peran gubernur dalam terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut. Sebab Ahok yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk 50 unit UPS.

"SP2D siapa yang tandatangan? Itu UPS 50 unit, 1 unit itu tandatanganya dari Gubernur SP2Dnya. Masa 50 unit dia kaga tau, lucu," kata dia.

Menurut Lulung, perkara ini tidak hanya melibatkan Alex Usman yang hanya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas. Tapi masih ada pihak lain dengan jabatan lebih tinggi yang ikut bermain dalam proyek ini.

"Banyak, semua. SKPD dari Sekda sampai Kepala Dinasnya, Larso. Kalau Alex Usman siapa sih? Kepala Suku Dinas. Jadi jangan hilirnya, hulunya dong sekarang, makanya saya berani bilang jujur termasuk para saksi dan jaksa," pungkas Lulung.

Pada perkara ini, Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS. Serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya