Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan memberikan pengampunan kepada sebagian anggota Din Minimi. Din Minimi adalah pimpinan kelompok sparatis di Aceh.
"Masih ada anggota Din Minimi yang sudah berproses hukum. Jadi kita lihat bagaimana nanti," ucap Yasonna usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (1/2/2016).
Namun, Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas soal bentuk pengampunan yang akan diberikan kepada para anggota Din Minimi tersebut.
"Yang sekarang sedang proses hukum, nanti kita lihat (pengampunan) bentuknya seperti apa, apakah grasi atau apa. Tapi secara prinsip amnesti kita berikan," kata Yasonna.
Lebih jauh, mengenai rencana proses pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi, Yasonna mengaku, pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini, terdapat sekitar 130 data yang akan dikaji dan diseleksi Badan Intelijen Negara (BIN) siapa anggota Dim Minimi yang menerima amnesti.
Baca Juga
Jokowi sebelumnya menyatakan akan memberi amnesti bagi kelompok bersenjata yang memutuskan menyerah diri dan senjata yang dimilikinya kepada pemerintah. Salah satu yang akan menerima amnesti yaitu kelompok bersenjata Din Minimi yang telah menyerahkan diri dan senjata yang dimilikinya kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras BIN, TNI, Polri dalam selesaikan masalah Din Minimi di Aceh. Saya telah meminta Menko Polhukam untuk pimpin koordinasi pemberian amnesti. Sejak awal, juga (telah disampaikan) ke Kepala BIN, akan kita berikan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Jokowi menerangkan pemberian amnesti terhadap Din Minimi tetap mempertimbangkan hukum dan perundang-undangan serta rekam jejak kelompok bersenjata sempalan GAM tersebut.
"Tapi kita juga lihat rasa HAM dan produk hukum yang ada. Tapi intinya, akan diberikan amnesti," tegas Jokowi.