Eks Pimpinan Yakin Revisi UU Tak Akan Perlemah KPK

Saat ini, DPR memang sedang menggodog revisi UU KPK. Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 15:58 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, yakin revisi terhadap Undang-Undang tidak akan membuat lembaga antirasuah itu lemah. Sebab, kata dia, pemerintah berkomitmen tidak akan melakukan pelemahan kepada KPK.

"KPK memang pernah diminta masukan oleh pemerintah dan memang ada 4 masukan. Jadi kami belum tahu apakah usulan DPR itu sama. Prinsipnya, pemerintah telah komit dengan KPK, bahwa jika pembahasan DPR justru akan melemahkan KPK, maka pemerintah akan mundur," ujar Indriyanto di Jakarta, Selasa (2/2/2016).


Saat ini, DPR memang sedang menggodok revisi UU KPK. Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan. Misalnya, soalnya ada SP3, penyadapan, dewan pengawas KPK, serta penyidik independen KPK.

Poin-poin itu pula yang menjadi masukan KPK kepada pemerintah. Di mana, SP3 ini diatur untuk tersangka korupsi yang sudah meninggal, kemudian penyadapan bukanlah dibatasi tapi harus lebih regulatif. Lalu, dewan pengawas yang tidak akan intervensi, serta KPK bisa mengangkat dan memiliki internal penyidik yang dipilih.

Karena itu, menurut Indriyanto semua tergantung kepada DPR, apakah tetap sesuai dengan yang pernah dibahas atau berubah.

"Saya belum paham apakah 4 usulan itu berubah karena inisiatif DPR dan ini yang harus dicermati publik," pungkas Indriyanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya