Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Wahyudi Wibowo Sukinto, menyayangkan sikap polisi yang dinilai memaksa kliennya untuk mengaku. Ia pun menjelaskan alasan penolakan beberapa adegan dalam rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Yang kami tolak itu, adegan yang menurut polisi ada di CCTV. Katanya penyidik menurut CCTV, tapi kita enggak ngeliat malah disuruh mengikuti," ucap pengacara Jessica, Yudi di Jakarta, Minggu 7 Februari 2016.
Tindakan polisi ini menurut Yudi tak sportif. Jika mengikuti adegan yang disuruh penyidik, Jessica dianggap telah kalah sebelum bersidang.
"Berarti dipaksa dan disuruh mengaku kan kita," lanjut Yudi.
Jessica akan menuruti adegan yang disuruh penyidik jika ia diperlihatkan CCTV itu. Ada 9 adegan dengan cabangnya yang ditolak oleh Jessica dan pengacaranya. Bahkan adegan itu membuat Jessica tertekan.
"Ya depresilah, karena sesuatu yang dipaksakan," ujar Yudi.
Baca Juga
Yudi menceritakan salah satu adegan yang ditolaknya. Dalam adegan menurut CCTV dan keterangan saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, Jessica bertanya ke pegawai tersebut. "Apa yang dicampur ke dalam kopi?" Namun menurut Yudi, kliennya tak pernah mengucapkan kata itu.
"Pegawai Olivier enggak benar, Jessica enggak ada ngomong begitu, ya kita tolaklah," kata Yudi.
Yudi menyayangkan sikap kepolisian yang memaksakan Jessica untuk mengakui apa yang tak ia perbuat. Yudi memang menolak 9 adegan tersebut. Sebab, ia menganggap polisi tak punya alat bukti, namun memaksa tersangka mengakui lewat rekonstruksi.
"Itu kan kita dipaksa mengaku, jelas-jelas tak ada perbuatan Jessica menuang racun di kopi," ujar Yudi.
Bahkan, sampai akhir reka ulang dan sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rekonstruksi sebanyak 50 lembar lebih, Yudi tak diberikan BAP.
Jessica menjadi tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah menyeruput kopi es Vietnam di Kafe Olivier di West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna kejang-kejang dan meregang nyawa akibat kopi yang diduga beracun itu pada 6 Januari 2016. Sudah seminggu lebih Jessica ditahan oleh Polda Metro Jaya.