Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, perbedaan adegan Jessica Kumala Wongso dalam rekonstruksi yang digelar di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, ini akan dibawa ke pengadilan. BAP yang ditandatangani Jessica berisi 65 adegan dengan berbagai cabangnya.
Namun dari 65 adegan itu, Jessica hanya menyetujui 56 adegan. Sementara 9 adegan lainnya merupakan versi penyidik yang berasal dari penyesuaian antara keterangan saksi dengan rekaman CCTV.
Ada 2 versi dalam rekonstruksi ini. Yaitu versi Jessica dan penyidik. Versi Jessica berisi 56 adegan sedangkan penyidik mengandung 65 adegan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tak membuat versi, namun ini hasil dari pencocokan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kita sudah ingatkan J berulang kali, kami bertanya pada si J, benar adegannya begini? Dan J bilang benar. Lalu di beberapa adegan J menolaknya," ujar Krishna di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016)
Krishna menyatakan, Jessica memiliki hak untuk menyangkal 9 adegan itu. Wanita jebolan kampus di Australia ini juga sadar bersama 2 pengacaranya menolak 9 adegan itu.
"Udah ditandatangani yang bersangkutan, kita lihat di pengadilan saja. Apa adegan yang disangkalkan tidak bisa kami beritahu, di pengadilan saja," jelas Krishna.
Dia juga menyatakan bahwa ini rekonstruksi yang pertama. Meski sudah 3 kali mengadakan reka ulang kejadian di Cafe Olivier, West Mall Grand Indonesia itu. "Yang sebelumnya itu namanya pra-rekonstruksi, kami mencari petunjuk dan mencocokkan dengan keterangan saksi," jelas Krishna.
Usai memberi keterangan, Krishna kembali memasuki Kafe Olivier. Pengamanan lebih diperketat oleh petugas keamanan setempat, sementara polisi hanya berjaga di sekitar kafe. Bagi awak media, tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan. Namun bagi pengunjung tidak ada halangan, hanya harus memutar mengelilingi gedung untuk masuk ke West Mall Grand Indonesia.
Jessica menjadi tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah menyeruput kopi es Vietnam di Kafe Olivier di West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia kejang-kejang dan meregang nyawa akibat kopi yang diduga beracun itu pada 6 Januari 2016.