Alasan Polisi Buru-buru Tangkap Jessica

Meski warga negara Indonesia, Jessica Wongso sudah mendapat permanent resident dari pemerintah Australia.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Feb 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 14:39 WIB
20160131-Wajah Lesu Jessica saat Dibawa ke Ruang Tahanan
Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghabiskan masa kuliah dan kerja selama hampir 8 tahun di Australia.

Ia pun sudah mendapatkan berkas permanent resident (PR) dari pemerintah Australia. Hal itu menjadi alasan polisi buru-buru mencekal, menjemput paksa, dan memenjarakan Jessica.

"Jessica warga negara Indonesia, hanya permanent resident," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2/2016).

Polisi khawatir jika Jessica tak dicekal, ia akan terbang ke Negeri Kangguru untuk menghindari jerat hukum. Karena pemerintah Indonesia dan Australia tak terikat perjanjian ekstradisi, maka proses pemulangan Jessica ke Tanah Air akan sulit jika ia terlanjur melarikan diri.


"Kalau dia pergi ke Australia sebelum peristiwa ini, misalnya saja kami terlambat yang bersangkutan keburu pergi ke Australia, maka akan sulit sekali dilakukan ekstradisi karena kita tidak ada perjanjian dengan Australia," ucap Krishna.

Krishna mengatakan landasan menahan Jessica kuat karena berstatus tersangka dengan cukup alat bukti yang bersifat obyektif dan pasal yang disangkakan kepada perempuan berparas oriental itu berisi ancaman pidana di atas 5 tahun. Jika tak ditahan, Krishna khawatir Jessica akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kami takut yang bersangkutan menghilangkan diri, meninggalkan jejak, mengulangi perbuatan. Itu saja‬," ujar Krishna.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka penabur sianida di es Kopi Vietnam yang diseruput Mirna, Jumat malam, 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.

Wayan Mirna Salihin (27) dinyatakan tewas akibat keracunan zat berbahaya sianida saat menyeruput es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya