Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Surat tersebut akan berlaku selama 20 hari ke depan. Ini terhitung sejak masa penahanan Jessica, pada 20 hari pertama berakhir 19 Februari 2016.
"Penahanan itu penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kita minta perpanjangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) 20 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Jika dalam masa tahanan 2x20 hari polisi masih belum dapat melengkapi berkas perkara, Krishna akan mengajukan lagi masa penahanan ke pengadilan 2x40 hari. Dengan demikian, penyidik memiliki total waktu 120 hari untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka Jessica.
"Kami sedang mengajukan. Kalau ada petunjuk dari jaksa, kami lengkapi, kan balik lagi. Kami ngebut (menyelesaikan berkas perkara), analisisnya sedang dibuat," sambung Krishna.
Baca Juga
Menurut Krishna, proses yang dibutuhkan penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara memang tidak bisa diburu-buru. Prosedur pelimpahan berkas tindak pidana sangat dimungkinkan bolak balik dari polisi ke kejaksaan selama berkas dinilai belum cukup kuat untuk dipaparkan di pengadilan.
"(Penyelesaian berkas) Ini bisa bolak-balik. Satu, dua kali tergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkinan besar (masa penahanan Jessica) diperpanjang," jelas Krishna.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna usai minum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.
Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.