2 Begal yang Biasa Beraksi di Tangerang Tertangkap

Penangkapan 2 begal ini dilakukan di 2 tempat berbeda hari ini.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Feb 2016, 01:40 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2016, 01:40 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Tangerang - 2 Begal pengendara sepeda motor diringkus Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota. Di antara begal terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur dari kejaran polisi.

Penangkapan 2 begal ini dilakukan di 2 tempat berbeda hari ini. Yakni Abdul Wahab alias Sodik yang berumur 25 tahun diringkus di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Samsul yang berumur 36 tahun di Kompleks Pengayoman, Kelurahan Buaran, Kota Tangerang, Banten. Sementara, begal lainnya berinisial H masih dalam pengejaran polisi.

"Samsul ini mencoba kabur pada saat petugas datang, dia juga sempat melakukan perlawan. Alhasil, kami tembak di kaki kirinya," ungkap Kombes Agus Pranoto, Tangerang, Banten, Sabtu (13/2/2016).

Penangkapan 2 begal ini bermula dari 2 laporan korban yang merupakan pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Baca Juga


Pembegalan ini terjadi pada 21 Januari lalu atas nama korban Sujarwo. Pada saat itu dia ditodong senjata tajam, kemudian pelaku merampas sepeda motor matic-nya.

Korban terakhir adalah Siti Hamidah, yang dialami pada Jumat 12 Februari lalu pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, dia dihadang Sodik, Samsul, dan H.

"Mereka mengincar tas milik korban, tapi korban mencoba mempertahankannya. Alhasil, pelaku nekat membacok tangan kanannya," jelas Agus.

Sodik dan komplotannya pun berhasil merampas tas milik Siti yang berisi uang tunai Rp 30 juta hasil dari berdagang dan juga sebuah smartphone.

Dari tangan para begundal itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain smartphone milik Siti, 9 buku tabungan milik Sujarwo, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 497 ribu, buku tabungan dan 3 telepon genggam milik para Sodik dan kawanannya.

Kini, Sodik dan Samsul sudah mendekam di penjara Polres Metro Tangerang Kota. Mereka diancam Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya