KPAI Desak Negara Hadir untuk Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 17 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 19:00 WIB
KPAI Desak Negara Hadir untuk Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT
Komisioner KPAI, Dian Sasmita Desak Negara Hadir untuk Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ngada NTT. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum penegak hukum tersebut.

KPAI kemudian mendesak Direktorat Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri agar menangani kasus ini secara serius dan transparan. Serta sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa adanya impunitas (pembebasan hukum).

“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak,” ujar Dian di Kantor KPAI pada Senin (10/03/2025).

Tak hanya mencabuli, eks Kapolres Ngada bahkan diduga menyebarkan video pornografi di situs luar negeri.

Lebih lanjut, KPAI menyoroti perlunya reformasi sistem perlindungan anak di Indonesia. Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.

Dian juga menekankan pentingnya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

 

Promosi 1

Pentingnya Pemulihan Korban

Selain memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal, KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban, termasuk perlindungan dari kejahatan digital.

Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan serta pemenuhan hak restitusi korban selama proses hukum berlangsung. Rehabilitasi psikologis dan sosial yang komprehensif bagi korban melalui tenaga profesional juga menjadi aspek krusial dalam pemulihan mereka.

Dian menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Provinsi NTT guna memastikan langkah konkret dalam pemulihan dan perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.

 

Tersangka telah Ditangkap

Eks Kapolres Ngada telah ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri.

Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah diamankan, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubinter Polri menerima informasi pada 22 Januari 2025 dan langsung melakukan penyelidikan bersama Polda NTT. Proses hukum berjalan cepat, AKBP Fajar dimutasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain KPAI, Kemen PPPA juga memastikan akan terus mengawal kasus ini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bertindak cepat dalam pengungkapan kasus dan pendampingan kepada anak-anak korban. Sejak 24 Februari, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” kata Nahar mengutip keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).

Koordinasi antara berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang, menunjukkan sinergi yang baik dalam menangani kasus ini, tambahnya.

 

Korban usia 6 hingga 20 Tahun

Sejauh ini, lanjut Nahar, terdapat tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

“Mereka telah diidentifikasi dan mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan,” ujar Nahar dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Selain pendampingan psikososial, Nahar mengatakan pemerintah juga terus berupaya memastikan bahwa anak-anak korban mendapatkan hak dan perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka. Ia menegaskan bahwa proses ini masih panjang dan akan terus dipantau agar anak-anak tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus yang mereka hadapi.

“Kami bersama dengan KPAI, Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya