Liputan6.com, Sikka - IW, anggota Polres Sikka yang menjabat sebagai Kapospol Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT. Polisi berpangkat Aipda ini diduga tega mencabuli dua anak di bawah umur berinisial KJN (15) dan AFN (15).
Pencabulan pertama dialami KJN yang masih berstatus pelajar SMP di kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Aksi bejat Aipda IW ini bermula sejak IW meminta nomor telepon korban saat KJN sedang membantu istrinya menjaga kios pada 2024 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Setelah mendapatkan nomor tersebut, IW mulai menghubungi korban melalui aplikasi messenger dan melakukan panggilan video call.
Dalam beberapa panggilan, IW diduga memamerkan “kemaluannya” serta mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta.
Korban yang merasa ketakutan sempat mematikan ponselnya setiap kali IW melakukan panggilan. Namun, IW terus mengulangi perbuatannya. Korban juga telah mengingatkan oknum polisi itu karena telah memiliki istri, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.
Perbuatan IW akhirnya diketahui oleh teman korban berinisial W. Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari salah satu panggilan video tersebut sebagai bukti.
Selain melalui video call, IW juga diduga melakukan kontak fisik dengan korban saat korban membantu menjaga kios milik istrinya. Korban mengaku bahwa IW pernah meremas tangannya, yang semakin membuatnya merasa tidak aman.
Simak Video Pilihan Ini:
Upaya Mediasi
Setelah kejadian ini terungkap, istri IW mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan meminta agar bukti tangkapan layar dari panggilan video dihapus.
Orang tua korban sempat menerima permintaan maaf tersebut, tetapi korban tetap melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Ayah korban, P (40), yang berprofesi sebagai nelayan, awalnya memilih diam karena kesibukannya melaut. Namun, setelah mengetahui secara pasti apa yang terjadi, ia bersama istrinya mendampingi anaknya melapor ke polisi.
Di hadapan petugas Propam Polres Sikka, IW akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan panggilan video call sambil menunjukkan bagian intimnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp1 juta.
Advertisement
Korban Bakar Diri
Kisah yang paling tragis dialami oleh korban, AFN yang nekat membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh Aipda IW jika menceritakan aksi bejatnya.
Kakek AFN, Mulhima menuturkan, kejadian tragis ini terjadi pada 23 November 2024. Saat itu, rumah mereka didatangi oleh IW dan istrinya.
Saat sedang berdialog dengan IW dan isterinya, AFN yang bersembunyi di dapur belakang, tiba-tiba berteriak meminta pertolongan. Rupanya AFN membakar diri setelah menyiram tubuhnya dengan minyak tanah.
Mulhima bersama istrinya, Kartini Monte berusaha menyelamatkan AFN hingga sebagian tubuh mereka pun ikut terbakar.
"Saat itu semua tubuhnya terbakar dan kami larikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere," ungkap Mulhima.
Sayangnya, setelah seminggu menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia pada 30 November 2024.
"Sebelum napas terakhir, dia (korban) sempat meminta neneknya untuk berhenti menangis. Dia tanya begini, apa dia akan dipenjara atau dibunuh jika mengungkapkan kejadian itu. Saya berusaha kasih tenang bahwa tidak ada yang penjarakan dia," ungkapnya.
Mulhima mengungkapkan aksi bejat pelaku itu baru diketahui saat Aipda IW dan istrinya mendatangi rumah mereka di Nangahale.
"Sebelum korban bakar diri, polisi IW mengaku kalau korban yang "birahi" dengannya. Dia juga ngaku menunjukkan alat kelaminnya ke korban karena atas permintaan korban. Apakah anak sekecil itu melakukan hal demikian?," tanya Mulhima.
"Saat sedang bercerita itulah, tiba-tiba korban bakar diri. Korban mungkin ketakutan karena sebelumnya sudah diancam," ucap dia.
Kepada kakek nenek korban, istri IW juga mengaku bahwa korban AFN pernah mengadukan perilaku suaminya kepadanya, namun saat itu ia beralasan bahwa IW sedang berada di Maumere. Ia juga mengingatkan AFN agar mengumpulkan bukti dan saksi jika melaporkan suaminya ke polisi.
"Mungkin hal ini yang membuat korban semakin katakutan. Sudah dicabuli lalu mendapat intimidasi dari istri Aipda IW," sambung, Kartini Monte.
Mereka meminta Kapolres Sikka mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pencabulan anak bawah umur.
Respons Polisi
Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson mengatakan akan menindak tegas setiap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sudah dilaporkan keluarga korban, tapi sifatnya pengaduan ke propam, bukan laporan polisi. Sehingga ditangani propam," ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Aipda IW hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, sehingga sedang ditangani Propam Polres Sikka.
"Anggota itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapospol dan di-patsus," katanya.
Terkait laporan korban AFN yang membakar diri, menurut dia, tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
"Saksi tidak ada dan anak ini mengalami keterbelakangan mental. Kalau ada saksi dan barang bukti, kita akan proses. Kita tidak lindungi anggota, tapi memproses sebuah masalah, kita harus betul-betul mendudukan kasus dengan benar," tutupnya.
Advertisement
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.
