Polisi Bidik Aset Daeng Azis yang Diduga Hasil Kejahatan

Bila patut diduga uang yang dimiliki Azis berdasarkan hasil kejahatan, negara berhak menyitanya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Feb 2016, 17:32 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 17:32 WIB
20160216-Kalijodo-Jakarta-Daeng-Azis-Gempur-M-Surya
Tokoh Kalijodo Daeng Azis berjalan saat Sosialisasi Relokasi warga kalijodo Kecamatan Tamboradi, Jakarta, Selasa (16/2). Kawasan Kalijodo akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dalam waktu dekat akan memanggil Abdul Azis alias Daeng Azis untuk diperiksa sebagai tersangka prostitusi. Dugaan pencucian uang yang dilakukan pentolan Kalijodo ini pun diusut.

"Itu nanti kita dalami, saat ini sedang bekerja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).

Penetapan tersangka terhadap Azis adalah terkait praktik prostitusi di Kalijodo. Ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, Daeng Nukka.

"Ini pengembangan dari penangkapan kemarin (Daeng Nakku)," kata perwira menengah Polri ini.

Polisi menangkap Udin Nakku alias Daeng Nakku. Dia adalah pemilik Kafe Jelita di Kalijodo. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen lewat pesan singkat, Senin (22/2/2016) dini hari.

Kafe Jelita berada di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Handik menuturkan, Daeng Nakku menyamarkan aksinya dengan menjadi pemilik kafe. Selain digunakan untuk karaoke, kafe itu juga menjalankan praktik prostitusi.

Adapun Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan keleluasaan bagi penegak hukum untuk mengusut uang yang patut diduga dari berbagai kejahatan, termasuk prostitusi atau human trafficking. Atau, kejahatan dengan ancaman di atas 4 tahun.

Bila dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pencucian uang dari kejahatan yang disangkakan, negara berhak untuk menyita.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya