Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengancam akan membawa paksa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎Fany Syafriansyah atau Ivan Haz ke hadapan penyidik.
Ancaman tersebut menyusul mangkirnya Ivan dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 23 Februari 2016 kemarin.
Ketidakhadirannya pun menjadi tanda tanya. Karena tidak ada keterangan dari Ivan maupun pihak keluarga, bila putra Wakil Presiden ke-9 itu tidak akan hadir di pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.
Baca Juga
"Panggilan kedua hari Senin (pekan depan). Kalau Senin tidak datang langsung saya terbitkan surat panggilan membawa," ujar Krishna.
Sebelumnya, Krishna menyatakan misteri keberadaan Ivan terdeteksi. Rupanya, anggota Komisi IV ini tengah berurusan dengan Kostrad.
Kepolisian sendiri enggan berspekulasi terkait keberadaan Ivan Haz di mana personel Kostrad tengah merazia peredaran narkoba di Kompleks Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Sabtu-Minggu, 21-22 Februari 2016.
Menurut Krishna, dirinya masih menunggu surat atau dokumen resmi dari Kostrad terkait penangkapan Ivan Haz.
"Enggak (ditangkap), ada masalah lain. Tapi nanti saya sedang tunggu suratnya dari mereka (Kostrad)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).