Liputan6.com, Jakarta - Gugatannya disebut salah alamat oleh polisi dalam sidang permohonan praperadilan, pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, geram.
Yudi mengatakan, apa yang disampaikan dalam praperadilan ini telah sesuai prosedur. Termasuk dengan melihat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri), yang menyebutkan polisi dalam menjalankan tugasnya, bekerja secara hierarki.
"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran. Lihat dong UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polisi itu bekerja secara hierarki," kata Yudi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga
Atas dasar UU Polri itu, lanjut Yudi, pihaknya juga menyebut Polsek Metro Tanah Abang, selain Polda Metro Jaya, sebagai termohon dalam praperadilan ini. Sebab, dengan hierarki maka polisi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.
"Karena hierarki itu polisi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. UU dengan surat pelimpahan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro Jaya saya gugat, karena itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," ujar Yudi.
Praperadilan diajukan Jessica Wongso terkait penahanannya dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang, pengacara Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Aminullah menyebut, praperadilan ini salah alamat. Sebab, dalam permohonan ini, Jessica Wongso menyebut Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsektro Tanah Abang sebagai termohon. Klausa 'cq' di sini jika diartikan, berarti 'lebih spesifik lagi' atau 'lebih khusus lagi'. Artinya, termohon di sini menurut Aminullah adalah Polsektro Tanah Abang.
Padahal, Aminullah menerangkan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin sejak awal sudah dilimpahkan oleh Polsektro Tanah Abang kepada Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Jessica Wongso pun dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Termasuk penahanan dan pencekalan kepada Jessica juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Bukan oleh Polsektro Tanah Abang.
Advertisement