Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Dikebut Usai Reses

Tax Amnesty diharapkan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang pada tahun depan ditargetkan sekitar Rp 1.500 triliun.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Feb 2016, 12:21 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 12:21 WIB
20151215- Rapat Paripurna RUU Pengampunan Pajak-Jakarta-Johan Tallo
Suasana Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Th 2015-2016, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Rapat mengesahkan RUU Pengampunan Pajak & RUU tentang Perubahan atas UU No 30 Th 2002 tentang KPK menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) melalui Undang-Undang. Langkah tersebut diharapkan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang pada tahun depan ditargetkan sekitar Rp 1.500 triliun.

Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty pun sampai hari ini belum terlaksana. Ketua DPR Ade Komaruddin membantah jika pembahasan RUU Tax Amnesty itu tersandera.

"Jadi tax amnesty akan berjalan, kita cooling down dulu lah, nanti sehabis reses kita kebut (pembahasan tax amnesty). Proses di Baleg, proses di DPR akan dilakukan terus. Nanti pada persidangan yang akan datang insya Allah selesai," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Pria yang kerap disapa Akom ini juga mengatakan jika RUU Tax Amnesty ini pembahasannya tak akan buru-buru.

"Ya saya kira kita berkepentingan, tax amnesty kita bahas setelah reses, kita mulai pembicaraan itu, bagaimana menyehatkan APBN kita. Jadi nggak ada itu sandera-sandera. Segala sesuatu harus diproses dengan baik," kata Akom.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya