Tax Amnesty Positif untuk Penerimaan Pajak

Pengampunan pajak memperbanyak basis penerimaan pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Des 2015, 20:40 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 20:40 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah tersebut diharapkan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang pada tahun depan ditargetkan sekitar Rp 1.500 triliun.

Pengamat Perpajakan sekaligus Managing Partner CITASCO, Ruston Tambunan menilai positif rencana yang akan ditempuh pemerintah. Menurutnya, pengampunan pajak memperbanyak basis penerimaan pajak.

Meski diakui target pemerintah terhitung besar, di mana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 dipatok Rp 1.294,25 triliun. Meski sulit mencapai target, pengampunan pajak dinilai mempersempit ruang kekurangan pajak.

"Makanya pemerintah harapkan seperti tax amnesty, walaupun lebar itu untuk memperluas basis pajak, ibarat ayam tambah, tentu telurnya tambah," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (11/12/2015).


Sulitnya tercapai target pajak juga mengingat tren penerimaan selama ini. Tantangan tahun ini juga berat karena juga dihadapkan pada perlambatan ekonomi.

"Kalau kita lihat ke belakang, kan boleh dikatakan dalam 10 tahun tidak tercapai, hanya tercapai tahun 2008 karena sunset policy. Nah ini Rp 1.294 triliun,  itu short fall tidak tercapai tentu berbagai faktor perlambatan ekonomi, kalau asumsi pertumbuhan atau lebih rendah. Target pun tak tercapai," jelasnya.

Opsi lain, pemerintah dinilai perlu memperbaiki data perpajakan. Pasalnya, saat ini data tersebut tidak terlalu valid sehingga penerimaan tidak maksimal.

"Direktorat Jenderal Pajak harus berbenah basis data, kan ada simetri, pihak otoritas belum bisa tahu apakah sudah dilaporkan pajaknya, penghasilannya," tandasnya.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya