Tidak Dijamin Keluarga, Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Gagal

Saipul Jamil masih mendekam di sel bersama 7 tahanan kasus kriminal lainnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Feb 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 15:36 WIB
20160219-Ini Kondisi Saipul Jamul Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan-Jakarta
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat akan keluar untuk melakukan shalat Jumat di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2). Saipul yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap DS (17) mendapat pengawalan ketat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah 7 hari pedangdut Saipul Jamil ditahan di sel Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja DS. Permintaan penangguhan penahanan pun dilakukan pengacara Saipul.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul hingga sore ini masih mendekam di sel bersama 7 tahanan kasus kriminal lainnya. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya mengatakan, ada persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya tidak adanya keluarga Ipul yang menjadi penjamin.

"Begitu kami koreksi itu masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya ya. Jaminan dari pihak keluarga, dan ada beberapa koreksi," kata Ari di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Ia melanjutkan, dalam KUHAP jelas dimuat aturan dan tata cara soal permohonan penangguhan penahanan. Yang jelas, jaminan salah seorang keluarga menjadi salah satu poin penting untuk terkabulnya penangguhan penahanan tersangka.

"Yang diatur dalam UU itu keluarga aja (jamin). Di dalam KUHAP itu syaratnya mulai tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti," jelas Ari.

Saipul Jamil menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur DS. Ia dilaporkan korban ke Polsek Metro Kelapa Gading setelah korban lari dari rumah Saipul Jamil. Kasus pencabulan itu terjadi di rumah Saipul Jamil di Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara Kamis 18 Februari. Keesokan harinya, Jumat 19 Februari 2016, duda Dewi Perssik itu ditahan polisi.

Polisi menduga Saipil Jamil melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya