Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara pedangdut Saipul Jamil akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun hingga kini, polisi belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan Saipul yang menjadi tersangka kasus pencabulan remaja DS.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan, polisi akan memberikan penangguhan penahanan jika diminta keluarga tersangka karena merupakan haknya. Namun demikian, keputusan akhir tetap di tangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik, namun penyidik tak berkewajiban memberikannya," ujar Ari di Polsek Kelapa Gading, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Menurut Ari, ada beberapa faktor alasan penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan. Sesuai prosedur standar, jika penyidik tak memberikan penangguhan, maka tersangka tidak akan dilepaskan meski sudah memohon melalui surat penangguhan penahanan.
"Bisa saja tersangka kabur, mengulangi kejahatannya atau menghilangkan barang bukti," jelas Ari.
Saipul Jamil menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan korban ke Polsek Metro Kelapa Gading setelah korban lari dari rumah Saipul Jamil.
Polisi menduga Saipil Jamil itu melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.