Liputan6.com, Jakarta Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, ditangkap satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Tanpa perlawanan, Azis diboyong ke kantor polisi.
"Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang di lobi, lagi bersantai-santai," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Aparat lalu menunjukkan surat penangkapan kepada Azis. "Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Daniel.
Baca Juga
Di perjalanan, petugas lalu menghubungi pengacara Azis, Razman Arif Nasution, agar mendampingi kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka pencurian listrik.
"Pasal yang kami gunakan untuk menangkap beliau adalah Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," ujar mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.
Daeng Azis ditangkap sekitar pukul 12.45 WIB. Dia ditangkap di sebuah kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat. Selain dituding atas pencurian listrik, polisi juga menjerat pentolan Kalijodo ini dengan pasal terkait praktik prostitusi.