Daeng Azis Ditangkap Polres Jakarta Utara Terkait Curi Listrik

Pentolan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis ditangkap polisi.

oleh Nafiysul QodarAudrey Santoso diperbarui 26 Feb 2016, 13:54 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 13:54 WIB
20160216-Kalijodo-Jakarta-Daeng-Azis-Gempur-M-Surya
Tokoh Kalijodo Daeng Azis berjalan saat Sosialisasi Relokasi warga kalijodo Kecamatan Tamboradi, Jakarta, Selasa (16/2). Kawasan Kalijodo akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis ditangkap polisi. Azis ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara terkait kasus pencurian listrik.

"Daeng Azis ditangkap oleh Polres Jakarta Utara dan diproses di sana. Yang tangani Polres Jakarta Utara dalam kasus dugaan pencurian aliran listrik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Azis diduga mencuri listrik yang dipakai untuk keperluan operasional kafenya di kawasan Kalijodo.

Selain kasus pencurian listrik, Azis juga ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi pada Minggu malam, 21 Februari 2016. Pentolan Kalijodo itu terbukti memiliki bisnis esek-esek berkedok kafe miliknya, Intan Cafe.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, pihaknya sudah memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Azis. Ada 9 saksi yang terdiri pelacur, pengelola kafe hingga kasir kafe yang mengakui bahwa pria asal Makassar itu memang pebisnis prostitusi.

Bahkan kafe-kafe di sekitar Kalijodo pun mengakui adanya prostitusi di Intan Cafe. Krishna menceritakan di Intan Cafe terdapat kamar-kamar yang disewakan Azis untuk pasangan mesum, ada pula wanita yang 'mangkal' di dalamnya.

Krishna melanjutkan, polisi menjerat Daeng Azis dengan pasal berlapis yaitu 296 juncto 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya