Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Andri Tristianto Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap. Ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/2/2016).
Usai diperiksa, Andri membantah uang Rp 500 juta yang ditemukan penyidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu merupakan hasil suapnya. Andri pun menegaskan, uang yang ditemukan penyidik tersebut di dalam sebuah koper di rumahnya adalah uang hasil usahanya.
"Uang itu uang usaha saya. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan, tidak ada," ujar Andri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dia pun lagi-lagi membantah bahwa tidak ada pejabat yang terlibat. Hal itu akan dibuktikannya dalam persidangan. "Tidak ada pejabat yang terlibat, semua akan saya ungkap nanti di persidangan," tandas Andri.
Baca Juga
KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari. ‎3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi pihak Kejaksaan.
Andri dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.