Liputan6.com, Denpasar - Vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mengakhiri teka-teki kasus pembunuhan Angeline. Margriet Megawe, ibu angkat Angeline yang duduk di kursi terdakwa akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (29/2/2016), Margriet didakwa membunuh Angeline secara terencana. Selain itu, hal yang memberatkan Margriet adalah karena Ia dinilai telah berbohong dan tidak mengakui perbuatanya. Atas putusan itu, lewat kuasa hukumnya, Margriet naik banding.
Lain lagi tanggapan Hamidah, ibu kandung Angeline. Merasa hukuman untuk Margriet tak sebanding dengan kematian Angeline, Hamidah terus menangis.
Advertisement
Sementara itu, terdakwa lain dalam pembunuhan Angeline, Agus Tay Handa May dijatuhi hukuman kurungan penjara 10 tahun. Jaksa sebelumnya menuntut Agus dihukum 12 tahun penjara.