Ini 5 Alat Bukti yang Jebloskan Ivan Haz ke Penjara

Penahanan terhadap Ivan dilakukan dengan dua alasan, obyektif dan subyektif.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Mar 2016, 04:25 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 04:25 WIB
20160229- Fanny Syafriansyah-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (tengah) saat digiring menuju Pusdokkes Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan telah memiliki 5 alat bukti yang sempurna untuk menjerat Anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz sebagai tersangka.

Ivan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantu rumah tangga (PRT)-nya Toipah (20) pada  Juni hingga September 2015.

"Alat bukti tersebut antara lain adalah keterangan korban, saksi, saksi ahli, persesuaian keterangan para saksi serta pengakuan tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (29/2/2016).

Krishna melanjutkan, penahanan terhadap Ivan dilakukan dengan dua alasan, obyektif dan subyektif.

Alasan obyektif polisi adalah unsur-unsur pidana, dalam wujud alat bukti, yang diduga dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini terpenuhi.

 



Sedangkan alasan subyektifnya, polisi tak ingin memberi ruang bagi Ivan untuk menghilangkan barang bukti, petunjuk, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri dari jerat pidana.

"Kami lakukan (penahanan) karena alasan obyektif, dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Sedangkan unsur subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," ungkap Krishna.

Perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Markas Polisi PBB ini menerangkan, proses penyidikam terhadap Ivan lantaran Polda Metro Jaya harus mendapat restu untuk memeriksa Ivan dari Presiden RI Joko Widodo, mengingat ia anggota dewan legislatif.

Prosedur permohonan izin tersebut pun bersifat birokratif dimana surat harus melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti lalu barulah ke meja presiden.

"Pemeriksaan pada saudara Ivan, adalah anggota DPR RI agak tertunda karena ada Undang-undang MD3. Tanpa persetujuan presiden (tidak bisa dilanjutkan penyidikan). Dalam beberapa waktu lalu kami sudah dapat surat ijin maka kami lakukan pemeriksaan (Ivan sebagai tersangka)," tutup Krishna.

Dikunjungi Istri

Sebelumnya Ivan Haz dikunjungi istrinya Amnah setelah polisi memutuskan menjebloskan Ivan ke sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya.

Tiga Penasehat Hukum Ivan yang sedari pagi hadir mengawal pemeriksaan Ivan, menjemput Amnah beserta anak-anak Ivan di pelataran parkir belakang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin malam (29/2/2016).

Ivan Haz mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Unit 4 Subdit Remaja Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Politisi PPP itu telah diperiksa selama 10 jam, mulai pukul 10.45 hingga 20.45 WIB, dan dihujani 20 pertanyaan seputar sangkaan memukuli mantan PRT-nya Toipah.

"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan (memukuli Toipah). Dan tadi saya sudah bicara langsung terhadap yang bersangkutan bahwa ia ditahan," ujar Krishna.

Krishna juga mengaku akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait keputusan menahan Ivan Haz. Surat tersebut berisi uraiam unsur-unsur pidana yang ditemukan polisi, alat-alat bukti yang di persesuaikan dengan keterangan Toipah dan saksi-saksi.

"Kami akan selaku penyidik akan mengirim surat (ke DPR). Karena ini MKD, maka prosedurnya melalui Kapolda ke MKD. Kami sudah laporkan ke pimpinan. Untuk surat menyurat antar institusi itu dari pimpinan," jelas Krishna.

Krishna menjelaskan sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1),(2) dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya