Petir Menggelegar Usai Sidang Vonis Ibu Angkat Angeline

Beberapa pengunjung mengaitkan petir itu dengan hal mistis berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibu angkat bocah Angeline.

oleh Dewi DiviantaYudha Maruta diperbarui 29 Feb 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 15:33 WIB
Ongkang Kaki, Anak Margriet Bikin Gaduh Persidangan
Persidangan itu menghadirkan Margriet Megawe sebagai terdakwa. (Liputan6.com/Yudha Maruta)

Liputan6.com, Denpasar - Ada kejadian mengejutkan usai pembacaan vonis penjara seumur hidup terhadap ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. Setelah tim penasihat hukum Margriet menyatakan akan mengajukan banding, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga pun menutup persidangan kasus pembunuhan bocah Angeline dan meninggalkan ruang sidang.

Tak lama berselang, tiba-tiba suara petir menggelegar. Padahal, sinar matahari saat itu  sedang terik menyengat. Beberapa pengunjung bahkan mengaitkan petir tersebut dengan hal mistis berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibu angkat bocah Angeline.

Bagus, misalnya. Ia yang sengaja datang untuk melihat langsung sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Angeline mengaku seperti ‎pertanda alam.

"Sepertinya itu tanda alam. Yang menandakan bahwa memang dia (Margriet) lah yang membunuh si cantik Angeline," ucap Bagus di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa ibu angkat Angeline itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil.

Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Margriet Megawe terbukti secara sah dan meyakinkan.‎ Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya