Polisi: Tidak Ada Kalah-Menang dalam Praperadilan Jessica

Krishna menjelaskan, polisi tak menganggap perkara sebagai objek yang dikompetisikan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Mar 2016, 16:18 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 16:18 WIB
Direktur Reskrim Polda Metro Ini Dikira Menikahi Regina Andriane
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, kemenangan pihaknya dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso, sebagai penilaian positif dari hakim terhadap kinerja penyidik kepolisian.

Menurut Krishna, sejak awal kasus kematian Wayan Miran Salihin ini, jajarannya sudah memproses tersangka Jessica Kumala Wongso, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak ada kalah-menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada track nya," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Krishna menjelaskan, polisi tak menganggap perkara sebagai objek yang dikompetisikan. Perkara merupakan objek polisi untuk menegakan hukum dan keadilan. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, polisi harus mengungkap perkara segamblang mungkin, hingga mendapatkan kebenarannya.

"Ini masalah penegakan keadilan, masalah penegakan hukum, dan kami melakukan ini bukan karena pertimbangan lain. Kewajiban kami membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa pelaku. Tak ada yang lain, tak ada kalah-menang," tutur dia.

Krishna mengatakan, pihaknya tak mau berlarut dalam euforia kemenangan praperadilan. Penyidik sedang menunggu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kerjaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengembalikan berkas-berkas kasus racun 'sianida' ini ke penyidik.

"Sekarang kami melanjutkan penyidikan, menunggu P-19 dari JPU. P-19 memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang. Kemarin turun P-18, artinya berkas belum dinyatakan lengkap," jelas dia.

Polda Metro Jaya dan tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso telah 'bertarung' sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang gugatan praperadilan Jessica. Namun, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta itu berakhir pada penolakan.

Majelis menilai, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai‎ dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga pencekalan terhadap Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah sah dan sesuai KUHAP.

Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta Pusat 6 Januari lalu. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya