JK: Tidak Ada Perubahan Nomenklatur Kemenko Kemaritiman

Di laman resmi Kementerian Kemaritiman, yakni maritim.go.id, tertulis Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya RI.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mar 2016, 20:56 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 20:56 WIB
20151019-Jusuf Kalla-Jakarta
Wapres Jusuf Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menjadi Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya.

"Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang, tetap Kemenko Maritim, titik. Tidak ada itu (kementerian) sumber daya," kata JK di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (3/3/2016).

Hal itu disampaikan Wapres dalam menanggapi langkah Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang mengubah sendiri penamaan kementerian tersebut menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.

Seperti dapat dilihat di laman resmi kementerian tersebut, yakni maritim.go.id, nama lembaga pemerintahan itu tertulis Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya RI.

 

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, disebutkan nama lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.

Sebelumnya, JK mendapati salah satu menteri telah mengganti nama kementeriannya menjadi tidak sesuai dengan Perpres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

"Kan sudah ada perpres tentang tugas masing-masing menteri dan menteri koordinator, itu ada pembagian tugasnya, jelas. Cuma kadang-kadang ada juga menteri yang seenaknya menambahkan nama yang tidak sesuai dengan perpres itu," kata Kalla.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya