Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penangkapan, penetapan status tersangka, dan penahanan atas dirinya. Sidang gugatan praperadilan itu sedianya hari ini, pukul 10.00 WIB.
"Rencana sidang hari Kamis (10/3/2016). Sidangnya dipimpin hakim tunggal yaitu sekaligus Ibu Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Dr Ifa Sudewi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam dihubungi, Rabu 9 Maret 2016.
Baca Juga
Saipul Jamil mengelak telah mencabuli remaja DS. Bahkan ia melakukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan memberikan keterangan tambahan.
Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan didasarkan hasil visum, keterangan DS, dan pemeriksaan dirinya pada 18 Februari 2016.
Saipul Jamil dijemput pihak kepolisian di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari pukul 05.30 WIB. Polisi menjerat Saipul dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.