Usai AW, Giliran MD Laporkan Saipul Jamil

MD bercerita, pertama kali kenal Saipul Jamil dari media sosial Path. Dari Path, keduanya kemudian sepakat bertemu di Kelapa Gading.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Mar 2016, 08:47 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 08:47 WIB
AW, Korban Saipul Jamil
AW, Korban Saipul Jamil usai menjalani visum di RS. Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/2/2016). [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Setelah AW, kini giliran remaja berusia 21 tahun berinisial MD melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil (SJ). MD melaporkan kejadian yang dialaminya ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Jakarta Utara, Senin 29 Februari 2016 sore.

Dalam laporannya, MD mengaku dicabuli Saipul pada 18 Oktober 2015. Peristiwa itu terjadi di rumah Saipul dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita laporkan tindak pidana kesusilaan kesopanan yang diatur dalam Pasal 290 ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2. Jadi tindak pidana yang kita laporkan sesuai hukum pidana, yang dilakukan SJ itu melanggar pasal tersebut," kata kuasa hukum MD, Priyo Jatmiko, di Mapolres Jakarta Utara.

MD bercerita, pertama kali kenal duda Dewi Perssik itu dari media sosial Path. Dari Path, keduanya kemudian sepakat bertemu di Jalan Gading Indah Utara VI, Blok NH 10 No 5 RT 25 RW 12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 



"Si korban komunikasi lewat medsos. Lalu kenalan, lalu klien kami diajak ke rumah saudara SJ. Kemudian masuk ke rumah, di kamar dan sebagainya sampai dia (SJ) diduga kuat melakukan yang melanggar tindak kesusilaan, melanggar hukum," tutup Priyo.

Sebelumnya, pemuda AW (20), juga melaporkan Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya. AW yang mengaku pernah menjadi asisten SJ, mengatakan pernah dilecehkan oleh SJ.

Menurut keterangan AW kepada penyidik, pelecehan itu terjadi 2 tahun lalu. Tepatnya 2014. Saat itu AW yang merupakan anak rantau dari Sumatera, tinggal bersama Saipul selama setengah tahun. Saat itulah AW mengaku 2 kali dipaksa melakukan hubungan badan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Krishna Murti mengatakan, akan menjadikan hasil penyidikan kasus pencabulan remaja DS, korban Saipul Jamil sebelumnya, sebagai referensi dalam memproses pedangdut Saipul Jamil di Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya