Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan vonis Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti dalam 2 dakwaan.
Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy didakwa bersama-sama dengan pengacara OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary memberi suap ke hakim dan panitera PTUN Medan. Kedua, mereka didakwa memberi suap eks Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella.
Saat ditemui di ruang tunggu tahanan pengadilan Tipikor Jakarta, Gatot dan Evy kompak mengenakan batik cokelat-hitam.
"Saya yang siapin. Segala persiapan sidang saya yang siapin. Warna hitam kan kami, ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kita itu prihatin. Cokelat itu supaya menenangkan," ujar Evy di Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Dia mengungkapkan, tak bisa tidur jelang putusan. Dia juga mengaku turun berat badan saat menjalani rangkaian persidangan.
"Ini kan kami biasa seragaman. Ini baju stok lama, tapi dikecilin. Turun 6 kilogram. Hadapi vonis saya enggak tidur. Kalau kami kan kepikiran anak-anak, keluarga, orangtua saya. Itu kan jadi pikiran kami berdua. Kan kasian anak," tutur Evy.
Senada, Gatot pun merasa rindu dengan anak-anaknya. Dia mengungkapkan, ingin ngeriung atau makan bersama dengan mereka.
"Yang kangen itu, ngeriungnya itu lho," ungkap Gatot.
Diketahui, pada dakwaan pertama ini, Gatot dan Evy telah dinilai terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada hakim serta panitera PTUN Medan.
Baca Juga
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Keduanya dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy juga dinilai terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekjen Nasdem, dan juga Anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019 ketika itu.
Mereka berdua berharap Rio Capella, dengan menggunakan kedudukannya baik sebagai Sekjen Nasdem maupun anggota dewan, mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.
Dalam hal ini terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatan itu, Gatot dan Evy dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.