Idrus Marham: Boleh Revisi, Tapi Jangan Cegah Calon Perseorangan

Dia menegaskan, berpartisipasi dalam pilkada adalah hak. Karena itu undang-undang tidak boleh diubah untuk menghalangi hak seseorang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Mar 2016, 02:46 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 02:46 WIB
Idrus Marham
Idrus Marham (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR berencana untuk mempersulit syarat bagi calon independen untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada. Di DKI Jakarta, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memilih maju di jalur independen.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan partainya tidak akan mencegah hak seseorang berpolitik. Namun begitu, bukan berarti dirinya tak setuju dengan revisi UU Pilkada.

"‎Boleh revisi apa saja, tapi jangan cegah orang per orang. Dalam UU Pilkada sudah ada ruang untuk calon independen," kata Idrus di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

 

Dia menegaskan, berpartisipasi dalam pilkada adalah hak. Karena itu undang-undang tidak boleh diubah untuk menghalangi hak seseorang.

Bahkan, lanjut dia, lebih baik bila revisi untuk mengetatkan pada kualitas kandidat. Hal ini diperlukan agar tidak terulang kasus tertangkapnya Bupati Ogan Ilir AWN karena kasus narkoba.

"‎Revisi harusnya untuk tingkatkan kualitas. Baru 1 bulan dilantik sudah tertangkap BNN kasus narkoba, tidak boleh terjadi," tandas Idrus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya