Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin disebut-sebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun.
Terkait hal itu, KPK mengatakan yang bersangkutan sudah menyerahkan LHKPN. Namun, laporan terakhir yang diserahkan politikus Golkar itu pada 2011, atau dengan kata lain bukan 15 tahun, melainkan 5 tahun lalu.
"Yang Ade Komarudin bukan 15 tahun, tapi 5 tahun. Saya sudah cek," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Terkait belum terlihat laporannya dari 2002-2010, dia menyatakan laporan Ade tersebut masih dalam tahap verifikasi dan ada beberapa yang ingin ditambahkan.
Baca Juga
Karena itu, hingga saat ini belum bisa dipublikasikan kepada publik secara online di situs acch.kpk.go.id.
"Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," kata Pahala.
Berdasarkan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang dipublikasikan KPK, tercatat data pelaporannya pada 2001.
Karena hal itu, Ade Komaruddin sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN. Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk.