Kapolda Metro: Sopir Angkutan Umum Boleh Kembali Demo, Asal...

Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi pemerintah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 25 Mar 2016, 04:03 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 04:03 WIB
20160321-Demo-Taksi-Jakarta-JT
Armada sopir taksi saat melakukan demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo supir taxi tersebut melakukan sweeping ke sopir taksi yang beroperasi di dalam tol, dan membakar ban.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ruas jalan protokol di Jakarta berubah menjadi lautan taksi pada Selasa 22 Maret 2016. Mereka menggelar unjuk rasa menuntut pembekuan angkutan berbasis online.

Demonstrasi yang digelar ribuan anggota Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) itu berlangsung di sejumlah titik. Imbasnya kemacetan lalu lintas pun terjadi di jantung Ibukota hingga aktivitas warga menjadi lumpuh.

Tak hanya itu, aksi tersebut juga diwarnai kericuhan antara pengunjuk rasa dengan driver ojek online. Polisi dibuat kerepotan meredam ketegangan.

Peristiwa itu menjadi 'kado' bagi Irjen Moechgiyarto yang baru menerima tongkat komando sebagai Kapolda Metro Jaya. Dia menegaskan ada hal yang harus diperbaiki bagi pengunjuk rasa agar menepati komitmen terkait ketertiban. 

"Dalam hal unjuk rasa, 3 hari sebelumnya mereka sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Di situ letaknya, sudah dilakukan 3 kali pertemuan, dan sudah disepakati (tidak rusuh), dan pada tataran implementasinya mereka justru menyimpang," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto kepada Liputan 6 SCTV, Liputan6.com dan Indosiar di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Kondisi tersebut, menurut dia, yang harus diwaspadai. Pihaknya pun telah memanggil kembali penanggung jawab dari aksi tersebut.

"Dan kemarin kita panggil kembali, kita tegaskan kembali. bahwa mohon ke depan kalau ada unjuk rasa, mari duduk sama-sama dan tolong ditaati komitmen-komitmen yang sudah disepakati bersama," ucap Moechgiyarto.

Dia menjelaskan kepolisian tak melarang PPAD menggelar unjuk rasa kembali asal mereka mematuhi ketentuan. Yaitu tidak menggangu ketertiban umum dan melakukan tindakan melawan hukum.

Nantinya jika PPAD mengajukan [demonstrasi](Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto "") kembali, mereka harus detail memberitahu atribut, titik awal keberangkatan dan tujuan demonstrasi sehingga kepolisian bisa mempersiapkan pengamanan dan pengawalan.

"Boleh mereka menggelar unjuk rasa kembali, yang penting prosedur, aturan main bagaimana melaksanakan unjuk rasa, mereka taati dengan ketat," ujar Moechgiyarto.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya