Polisi: Pasangan Tersangka Eksploitasi Anak Sering Mabuk Lem

Penggeledahan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin malam 28 Maret 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Mar 2016, 12:21 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 12:21 WIB
Bayi berumur 3 bulan dan ibunya yang diamankan dalam razia gepeng di Lhokseumawe, Aceh. Razia tersebut digelar dalam rangka mencegah terjadinya eksploitasi anak di Aceh.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menggeledah tempat tinggal 2 tersangka eksploitasi anak, yakni ER dan SM. Penggeledahan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin malam 28 Maret 2016.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audie Latuheru mengatakan, dalam penggeledahan itu, polisi menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Terdapat banyak kaleng lem yang diduga biasa digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.

"‎Kita dapatkan keterangan yang mengejutkan. Bahwa di dalam kontrakan kita menemukan banyak sekali lem satu merek, yang digunakan istilahnya untuk ngelem atau mabuk-mabukan," ucap Audie di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).

Menurut Audie, 2 tersangka yang mengaku sebagai orangtua kandung bayi Bon Bon terbilang hidup serba berkecukupan. Hal itu berdasarkan harga sewa tempat tinggal mereka yang disewa. Yakni, Rp 450 ribu per bulan.

‎"Artinya yang bersangkutan memang cukup mampu untuk bayar kontrakan," tutur dia.

Kotor Tak Terawat

Kotor Tak Terawat

Namun, kondisi kontrakan itu tak dirawat dengan baik dan cenderung kotor. Kondisi itu tentu sangat tidak baik bagi kesehatan bayi Bon Bon.

"Ternyata memang tidak digunakan untuk merawat bayi Bon Bon, tapi tempatnya sangat kotor dan malah digunakan untuk mabuk 2 pasangan itu," tutur Audie.

‎Sementara Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, lem-lem tersebut hanya digunakan oleh kedua pelaku. Sedangkan bayi Bon Bon sejauh ini hanya diberikan obat penenang.

"Berdasarkan pengakuan, lem ini digunakan tersangka sendiri. Anaknya hanya dikasih obat tidur sebagaimana ‎keterangan dicampur ke susu. Kita juga temukan bekas-bekas susu di kontrakan tersangka," ucap Surawan. ‎

Sejauh ini, polisi baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak. Sedangkan 3 korban masing-masing berusia 5 dan 6 tahun, serta 1 lainnya bayi berusia 6 bulan masih dirawat di rumah aman, Jakarta Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya