Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land‎ (APL) Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ariesman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Malam ini AWJ (Ariesman Widjaja) serahkan diri bersama kuasa hukumnya. Dia menghubungi penyidik dan diantarkan kuasa hukum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam.
Yuyuk menjelaskan, Ariesman bersembunyi di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Dia sempat tidak diketahui keberadaannya pascaoperasi tangkap tangan oleh KPK terhadap empat orang pada malam sebelumnya. Untuk mencari keberadaan Ariesman, penyidik KPK sudah mendatangi sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi persembunyiannya.
Advertisement
"Sebelumnya bersembunyi di kantornya di Jakbar. Sudah beberapa tempat yang didatangi penyidik," kata dia.
Yuyuk menjelaskan lebih jauh, Ariesman saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah itu, penyidik akan melakukan penahanan.
"Sekarang diperiksa dan akan ditahan nanti. Ada satu tas (yang dibawa), belum dibuka tadi, ada ponsel juga," ucap Yuyuk.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan 4 orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 31 Maret 2016‎ malam. Yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, dan Berlian yang merupakan Sekretaris Direktur PT APL.
Â
Baca Juga
Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.‎
Dalam operasi kali ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus USD 8 ribu. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Sehingga total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna.
Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.