Penyusun Raperda Reklamasi Dipanggil KPK

Ahok pun mengaku siap memenuhi panggilan apabila KPK juga memintanya untuk bersaksi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Apr 2016, 13:12 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 13:12 WIB
20160405- Proyek Reklamasi Teluk Jakarta- Gempur M Surya
Alat berat digunakan untuk menyelesaikan proyek Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tim penyusun Raperda Reklamasi dan Zonasi Pantura yang juga anak buahnya dipanggil oleh KPK. Mereka dimintai keterangan terkait penyusunan raperda tersebut.

"Hari ini Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) semua dipanggil KPK nih, ada asbang (asisten pembangunan) sama BPKAD (Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah) menjadi saksi KPK," ujar Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Menurut dia, panggilan kepada tim penyusun tersebut karena KPK ingin mengetahui proses penyusunan dan revisi Perda yang kini menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ke kasus suap itu.

"Yang nyusun kan (mereka). KPK pengen lihat revisi. KPK mungkin akan berpikir ini eksekutif main enggak. Kalau dia main kan kelihatan dari yang dia usulin. Kan dia udah bongkar juga yang di Balegda. KPK sudah punya yang di DPRD perubahannya seperti apa, yang didebatin seperti apa. Biar KPK kerja dulu, biar profesional," kata Ahok.

Mantan politikus Gerindra itu pun mengaku siap memenuhi panggilan apabila KPK juga memintanya untuk bersaksi.

"Pasti dong (siap dipanggil). Kalau (tim penyusun) dirasa enggak cukup, mencurigakan, dan perlu keterangan dari gubernur, mencocokkan. Di situ banyak perintah saya, disposisi. Sekarang bawahan setiap rapat mesti lapor ke saya. Kalau KPK sudah jelas ya saya tidak dipanggil, tapi kalau mau mencocokkan bener enggak anak buahnya bohong apa enggak, saya pasti dipanggil," beber Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya