Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena. Michael akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Michael diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yang sudah berstatus tersangka di kasus ini.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Baca Juga
Michael sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ke Komisi V DPR terkait sejumlah proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Tak cuma politikus Partai Demokrat ini yang diperiksa, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang PNS bernama Miftachul Munir dan Rieza Setiawan selaku pihak swasta. Mereka berdua juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.
"Mereka juga akan jadi saksi untuk DWP," ucap Yuyuk.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.
Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD 305.000.
Ketiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Advertisement