VIDEO: Dishub DKI Temukan Angkot Masih Menerapkan Tatif Lama

Angkot yang yang masih menerapkan tarif lama langsung diberi sanksi tilang.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Apr 2016, 02:56 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 02:56 WIB
VIDEO: Dishub Jakut Temukan Angkot Masih Menerapkan Tatif Lama
Angkot yang yang masih menerapkan tarif lama langsung diberi sanksi tilang.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menghentikanangkutan umum di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini adalah salah satu cara untuk mengetahui tingkat kepatuhan angkutan umum dalam menurunkan tarif.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (13/4/2016), seluruh penumpang diminta memberi tahu kepada petugas apakah awak angkutan umun sudah melakukan penyesuaian tarif.

Dari hasil razia ditemukan banyak angkutan umum yang masih menerapkan tarif lama. Angkutan umum yang melanggar langsung diberi sanksi tilang. Para penumpang mengaku senang dengan tindakan tegas petugas.

Berdasarkan peraturan gubernur tahun 2016, tentang tarif angkutan umum Metro Mini turun menjadi Rp 3.500 yang sebelumnya Rp 4.000. Mikrolet turun menjadi Rp 3.000 yang sebelumnya Rp 3.500.

Peraturan gubernur tahun 2016 tentang penyesuaian tarif menyebutkan tarif Metro Mini dan Mikrolet turun Rp 500.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya