Berbagai Alasan Sopir Angkutan Enggan Turunkan Tarif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif angkutan umum di Jakarta sejak Jumat, 8 April lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Apr 2016, 15:07 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 15:07 WIB
20160411-Angkutan Umum di Blok M-Jakarta- Immanuel Antonius
Angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (11/4). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menindak tegas angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya sesuai aturan yang berlaku. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif angkutan umum di Jakarta sejak Jumat, 8 April kemarin. Namun nyatanya masih banyak sopir nakal yang enggan menurunkan tarif angkutannya dengan sejumlah alasan.

Mereka pun terpaksa berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena ulahnya. Banyak angkutan umum terjaring razia petugas di sejumlah terminal lantaran melanggar aturan tarif.

Seperti di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebanyak 34 bus sedang dan 1 bus besar ditilang karena terbukti tidak menurunkan tarif. Mereka berkelit dengan menyalahkan kernetnya yang bertugas menarik pembayaran ke penumpang.

"Enggak tahu saya (kalau ada yang bayar Rp 4.000). Saya kan sopir. Itu urusan kernet," ujar seorang sopir Kopaja yang enggan disebut namanya di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Namun, mereka tak berkutik saat dihadapkan dengan sejumlah saksi penumpang. ‎Kebanyakan penumpang mengaku masih dimintai membayar Rp 4.000, padahal seharusnya tarif turun menjadi Rp 3.500.

Sebagian sopir lainnya mengaku‎ tak menurunkan tarif lantaran belum ada perubahan setoran dari pemilik bus.

"Kita tahu tarif turun karena BBM turun. Tapi dari bos kita kan setoran tetap sama. Susah kita kalau begini caranya," ucap Suryana, sopir bus 69 jurusan Blok M-Ciledug itu.

‎Kebanyakan sopir angkutan umum ini beralasan sulit mendapatkan koin Rp 500 untuk kembalian. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan untuk tetap menerapkan tarif yang lama dengan dibulatkan sebesar Rp 4.000.

"Kita enggak maksa kok. Ada yang ngasih Rp 3.500 kita terima, ada yang Rp 4.000 ya kita terima. Kalau ada gopean (Rp 500) ya kita kasih kembalian, tapi‎ kalau enggak ada mau bagaimana lagi," kata sopir lainnya, Sihombing.

Uang kembalian ini pula yang selama ini dimainkan oleh para pengemudi angkutan umum. Tarif sebelumnya sebenarnya hanya Rp 3.800 untuk bus reguler sedang dan besar. Namun dengan alasan kembalian, mereka sepakat membulatkan menjadi Rp 4.000.

Bahkan hingga tarif diturunkan pun para sopir nakal ini ‎tetap memanfaatkan alasan kembalian. "Ya mau bagaimana lagi, kalau kembalian Rp 200 perak kan susah. Penumpang sendiri yang ngasih segitu (Rp 4.000). Jadi mereka sudah biasa," kata Sihombing.

Tetap Ditilang

Petugas Operasional Unit ‎Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Welly Haryanto mengatakan, pihaknya tak menerima alasan apapun untuk para pelanggar. Sopir-sopir nakal itu pun ditindak tegas dengan ditilang.

"Alasan enggak ada kembalian juga enggak dibenarkan. Seharusnya kan mereka sudah menyiapkan (recehan) sebelum jalan," ucap Welly saat memantau razia di Terminal Blok M.

Pihaknya juga akan melayangkan surat teguran terhadap pengelola atau perusahaan pemilik bus. Jika berulang kali tetap ditemukan membandel, Dishub DKI tak segan-segan untuk mengandangkan bus tersebut. "Kita akan tegur pengelolanya," kata Welly.

Tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500 awal April lalu.

Berikut ini tarif baru angkutan umum di Jakarta:

- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800.
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya