BPK: Pembayaran Lahan RS Sumber Waras dengan Cek Tunai

Yudi menuturkan, setiap transaksi yang jumlahnya sangat besar memang lazim dilakukan menggunakan cek tunai.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Apr 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 17:15 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluruskan kabar yang beredar tentang pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp 750 miliar yang dibayar melalui uang tunai.

Kepala Biro Humas dan KSI BPK Raden Yudi Ramdan Budiman‎ ‎mengatakan, dalam pembayaran lahan untuk RS Sumber waras dari Pemprov DKI Jakarta tersebut memang dilakukan secara tunai, namun bukan dalam bentuk lembaran uang.

"Jadi pembayarannya itu melalui cek tunai, melalui cek tunai dipindahkan ke rekening yang bersangkutan yakni Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras itu. Bukan dengan uang gepokan tunai," kata Yudi saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (15/4/2016).


Yudi menuturkan, setiap transaksi yang jumlahnya sangat besar memang lazim dilakukan menggunakan cek tunai dan hal tersebut sama seperti transaksi dengan menggunakan uang tunai.

‎"Kan ada batasnya menggunakan cek tunai besarannya. Jadi yang dimaksud bukan rekening giro tapi ada tarik dulu dari melalui cek tunai baru ditransfer ke rekening pihak ketiga. Jadi mekanismenya disebut pembayaran tunai, mekanisme melalui cek tunai‎," tutur dia.

Dijelaskan Yudi, dalam Bendahara Umum Provinsi ada istilah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yakni mengatur mekanisme pembayaran melalui Uang Perencanaan‎ (UP) atau model langsung atau disebut LS.

"Kalau yang pakai LS dari bendahara umum langsung ke pihak ketiga (uang tunai), nah kalau yang UP pembayarannya menggunakan cek tunai," ujar Yudi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya