PN Jakpus: Panitera Ditangkap KPK Bernama Edi

Saat Liputan6.com mengecek di laman PN Jakarta Pusat, pn-jakartapusat.go.id, panitera itu bernama Edi Nasution.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Apr 2016, 15:22 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 15:22 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Hayam Wuruk, Jakpus.

Humas PN Pusat Jamaludin Samosir membenarkan hal tersebut.

"Diperoleh dari pimpinan ada OTT panitera PN Jakarta Pusat jam 10.00 WIB. Belum jelas juga bagaimana perkaranya," kata Jamaludin, di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Lalu siapakah panitera yang ditangkap itu? "Inisialnya Edi lah," ungkap Jamaludin.

Saat Liputan6.com mengecek di laman PN Jakarta Pusat, pn-jakartapusat.go.id, panitera itu bernama lengkap Edi Nasution.

Namun, Jamaludin mengaku tidak mengetahui kasus yang membelit Edi. "Saya enggak tahu," tukas Jamaludin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya