Kejagung Dalami Aliran Dana Rp60 Miliar Hasil Suap Ketua PN Jaksel di Kasus Minyak Goreng

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp60 miliar terkait pengondisian vonis tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO. Pengacara dan panitera turut terlibat.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 13 Apr 2025, 14:44 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 14:40 WIB
PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana Rp60 miliar yang diduga diterima tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sempat berkomunikasi untuk mengurus perkara dengannya.

"WG waktu itu panitera ya, panitera, orang kepercayaan dari tadi yang saya sampaikan, MAN. Kemudian melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu," tutur Qohar, Minggu (13/4/2025).

Hasil dari komunikasi tersebut membuahkan penunjukan atas jajaran majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi di kasus minyak goreng. Adapun susunannya adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, serta hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Dan kemudian ditunjuklah tiga majelis hakim. Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu (aliran dana) atau tidak, ini yang sedang kami dalami. Tapi yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta," jelas dia.

Qohar menyatakan, penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana kepada majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi di kasus minyak goreng tersebut.

"Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri," Qohar menandaskan.

Kejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Sementara itu, Kejagung mulai memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).

Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan hakim anggota dalam majelis yang menyidangkan terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sementara ketua majelis hakim yakni Djuyamto sempat datang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.

"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk iktikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," ujar Djuyamto.

Ketua PN Jakarta Selatan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar

Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta kekayaan senilai Rp3.168.401.351.

Dia tercatat memiliki empat bidang tanah, di antaranya merupakan hasil hibah dan hasil sendiri di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal. Total empat bidang tanahnya itu mencapai Rp1.235.000.000

Sementara untuk harta transportasi, Arif hanya melaporkan dua unit kendaraan saja yakni sepeda motor Honda dan mobil Honda CRV yang senilai Rp154.000.000

Beberapa harta lainnya juga dimiliki seperti harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas mencapai miliar rupiah.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya